Rangkuman PKN Bab 1 (Ideologi dan Nilai-Nilai Pancasila)
Pancasila lahir melalui
suatu proses dan digali dari budaya bangsa sendiri sehingga tepat untuk
dijadikan sebagai ideologi nasional.
1.
Latar
Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas dua suku kata yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian
Pancasila secara bahasa berarti lima dasar.
Pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi nasional Indonesia terbentuk melalui proses panjang dalam
sejarah bangsa Indonesia. Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai
dasar Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Asal mula
bahan/materi Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam
kepribadian dan pandangan hidupnya.
Pancasila dijadikan
ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis baru sah pada
tanggal 18 Agustus 1945.
a. Perumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara
Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam Sidang BPUPKI yang pertama tanggal 29
Mei sampai 1 Juni 1945 mengajukan usul tentang dasar negara Indonesia merdeka.
Usulan tersebut ditanggapi oleh Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan
Ir. Soekarno.
1)
Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Mr. Muhammad Yamin adalah seorang ahli sejarah dan sastrawan. Dalam
sidang BPUPKI, Muh. Yamin mengemukakan pidato tentang lima dasar negara
Indonesia merdeka.
a)
Peri Kebangsaan
b)
Peri Kemanusiaan
c)
Peri Ketuhanan
d)
Peri Kerakyatan
e)
Kesejahteraan Sosial
Setelah berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang di dalamnya tercantum rumusan lima dasar.
a)
Ketuhanan Yang Maha Esa
b)
Kebangsaan Persatuan Indonesia
c)
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh himkat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
2)
Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Dr, Soepomo adalah
seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal. Pada sidang BPUPKI I, Soepomo
mengemukakan pendapatnya tentang lima dasar negara Indonesia merdeka.
a)
Paham negara persatuan
b)
Perhubungan negara dan agama
c)
Sistem badan perwakilan
d)
Sosialisme negara
e)
Hubungan antar bangsa yang bersifat
Asia Timur Raya
3)
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Ir. Soekarno mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka di hadapan
Sidang BPUPKI yang kemudian diberi nama “Pancasila”.
a)
Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau
perikemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesehjateraan sosial
e) Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima asas atau lima
dasar negara Indonesia merdeka itu dapat dipadukan menjadi “Trisila” yang
rumusannya sebagai berikut.
a) Sosionasional, yaitu
nasionalisme dan internasionalisme
b) Sosiodemokrasi, yaitu
demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
c) Ketuhanan Yang Maha
Esa
Trisila dapat dipadu lagi menjadi "Ekasila", yakni
gotong royong.
b. Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
Untuk menyempurnakan
usulan yang bersifat perorangan, dibentuklah Panitia Sembilan yang ditugaskan
di luar siding resmi untuk merumuskan suatu rancangan pembukaan hokum dasar.
Anggota Panitia Sembilan adalah Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H.
Wachid Hasyim, Mr. Achmad Subardjo, H. Agus Salim, Abdul Kahar Mudzakir,
Abikusno Tjokosoejoso, Mr. Muhammad Yamin yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Tugas Panitia
Sembilan adalah menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hokum dasar yang
kemudian oleh Mr. Muhammad Yamin diberi nama “Piagam Jakarta”. Piagam Jakarta memuat rumusan dasar Negara sebagai
hasil yang pertama kali disepakati oleh siding. Rumusan dasar Negara yang
termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1)
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Hasil kerja Panitia
Sembilan tersebut diterima oleh BPUPKI menjadi hasil Rancangan Mukadimah Hukum
Dasar Negara Indonesia Merdeka pada tanggal 14 Juli 1945. Setelah Indonesia
merdeka, rumusan dasar Negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI
sebagai dasar filsafat negara Indonesia dalam sidangnya tanggal 18 Agustus
1945. Namun, dilakukan perubahan, yaitu penghapusan bagian kalimat, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Penghapusan kalimat tersebut dikarenakan dengan alasan adanya keberatan dari
pemeluk agama lain selain Islam.
Naskah Piagam Jakarta
yang memuat rumusan dasar negara yang telah mengalami perubahan tersebut oleh
PPKI kemudian disahkan menjadi bagian pendahuluan UUD 1945 yang sekarang
dikenal sebagai pembukaan. Sejak disahkannya Piagam Jakarta menjadi bagian
Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, itulah secara yuridis,
Pancasila menjadi ideology negara Republik Indonesia.
2. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
a)
Dasar Negara RI
b)
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
c)
Jiwa Bangsa Indonesia
d)
Tujuan Bangsa Indonesia
e)
Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
f)
Sumber dari Segala Sumber Hukum
g)
Sumber Nilai
h)
Paradigma Pembangunan
i)
Ideologi Terbuka dan Tertutup
3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
a. Pengertian Ideologi
Ideologi adalah
serangkaian nilai (norma) atau system nilai dasar menyeluruh dan mendalam yang
dimiliki oleh suatu masyarakat, bangsa, dan negara sebagai pandangan hidupnya.
Menurut Oetojo Usman
dan Dr. Alfian, ideologi mengandung unsur berikut :
a)
Adanya suatu penafsiran atau pemahaman
terhadap kenyataan
b)
Seperangkat nilai-nilai atau suatu
preskripsi moral
c)
Suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan
nilai-nilai yang termuat di dalamnya
Ide, gagasan, dan keyakinan tersebut menyangkut
berbagai aspek kehidupan, yaitu :
a)
Aspek politik
b)
Aspek sosial
c)
Aspek kebudayaan
d)
Aspek keagamaan
Ideologi memuat hal-hal pokok sebagai berikut :
a) Kumpulan gagasan-gagasan/ide-ide dasar,
keyakinan dan kepercayaan di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
b) Tata nilai atau sistem nilai tersebut
bersifat sistematis, menyeluruh dan mendalam
c) Menjadi dasar sekaligus tujuan hidup
yang dicita-citakan bersama
d)
Memberikan arah dan pandangan hidup
bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b. Hakikat dan Fungsi Ideologi
Hakikat ideologi
adalah hasil refleksi manusia yang diperoleh dari kemampuannya mengadakan distansi (jarak) terhadap
kehidupannya.
Fungsi Ideologi, antara lain
sebagai berikut :
a)
Stuktur kognitif
b)
Orientasi dasar dengan membuka wawasan
c)
Norma-norma yang menjadi pegangan dan
pedoman bagi seseorang
d)
Bekal dan jalan seseorang untuk
menemukan identitasnya
e)
Kekuatan yang mampu menyemangati dan
mendorong seseorang
f)
Pendidikan bagi seseorang atau
masyarakat
c. Dimensi Ideologi
Dimensi Ideologi adalah dimensi
realita, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
d. Ideologi Besar di Dunia
Ideologi Besar di Dunia antara lain
ialah Kapitalis, Sosialisme, Komunisme, Fasisme, dan Liberalisme
e. Arti Penting Ideologi bagi Suatu Negara
1)
Negara mampu membangkitkan kesadaran
akan kemerdekaan, memberikan orientasi mengenai dunia beserta isinya, serta
memberikan motivasi perjuangan
2)
Dengan ideologi nasionalnya, suatu
bangsa dan negara dapat berdiri kukuh dan tidak mudah terombang-ambing oleh
pengaruh ideologi lain
3)
Ideologi
memberikan arah dan tujuan yang jelas menuju kehidupan yang dicita-citakan
4)
Ideologi dapat mempersatukan orang dari
berbagai golongan, suku, ras, dan agama
5)
Ideologi mampu mengatasi knflik atau
ketegangan sosial
B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai dasar
Negara dan Ideologi Negara
Prof. Dr. Mr. Notonegoro membagi nilai menjadi tiga :
1)
Nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi semua unsur manusia
2)
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas
3)
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi rohani manusia
C. Sikap Positif terhadap Ideologi
Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
1. Preventif (Pencegahan)
Upaya ini pada
hakikatnya merupakan upaya yang lebih fundamental (mendasar), termasuk di
dalamnya meningkatkan kewaspadaan secara terus-menerus terhadap berbagai
kemungkinan adanya upaya dari mana pun.
Upaya pencegahan ini
misalnya :
a)
Membina keadaan Wawasan Nusantara
b)
Membina kesadaran ketahanan nasional
c)
Melaksanakan system doktrin hankamrata
d)
Meningkatkan pengertian, pemahaman, dan
penghayatan tentang Pancasila melalui pendidikan
2. Represif (Tindakan)
Upaya ini bersifat membasmi bahaya yang mengancam
Pancasila, baik dari dalam maupun luar negeri. Upaya represif, misalnya
memenjarakan orang yang terlibat dalam :
a)
Pemberontakan
b)
Pengkhianatan
c)
Pelanggaran hokum
d)
Tindakan merongrong Pancasila
e)
Subversi
Dalam kehidupan sehari-hari, upaya yang dapat
dilakukan untuk mempertahankan Pancasila
sebagai ideologi negara adalah :
a)
Melaksanakan nilai-nilai Pancasila
dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara
b)
Menjalankan Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari
c)
Menanamkan nilai-nilai Pancasila
melalui sekolah-sekolah
d)
Mempertahankan Pancasila sebagai ideologi
negara
e)
Meningkatkan kewaspadaan terhadap
kemungkinan-kemungkinan adanya upaya merongrong Pancasila